A. PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPDB
1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan dilakukan secara terbuka.
2. Pengumuman pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin satu diatas memuat informasi sebagai berikut :
a) Persyaratan calon peserta didik sesuai jenjangnya;
b) Tanggal pendaftaran;
c) Jalur pendaftaran yang terdiri dari :
- Jalur zonasi; - Jalur afirmasi ;
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan
- Jalur prestasi.
d) Jumlah daya tampung sekolah yang bersangkutan; e) Tanggal penetapan pengumuman.
3. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :
a) Papan pengumuman satuan pendidikan penyelenggara PPDB;
b) Website resmi PPDB tahun ajaran 2024/2025 Pemerintah Provinsi Lampung dengan alamat : SILAHKAN KLIK http://lampung.siap-ppdb.com
4. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah.
B. JALUR PENDAFTARAN PPDB
Jalur Pendaftaran PPDB terdiri atas:
1. Jalur Zonasi;
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan
terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan
kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, yang berdomisili
di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini
mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah terdiri dari 13%
untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu dan 2% untuk peserta didik
penyandang disabilitas.
3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang
orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik
tinggal saat ini dan peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali bertugas.
Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Dalam
hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota
dapat dialokasikan untuk calon peserta didik yang merupakan anak kandung
dari tenaga pendidik/kependidikan pada sekolah tempat tenaga
pendidik/kependidikan bertugas.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang hasil
belajar, riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), seni budaya dan kepramukaan,
olahraga, dan penghargaan prestasi di bidang lainnya. Jalur prestasi ini
mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah. Kuota jalur
prestasi 30% tersebut dialokasikan sebagai berikut:
a. kuota 18% dialokasikan untuk prestasi hasil belajar;
b. kuota 12% dialokasikan untuk prestasi bidang riset dan inovasi (lomba sains,
teknologi), dan atau penghargaan prestasi kompetensi lainya dengan
pembagian sebagai berikut:
1) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba riset dan inovasi (sains,
teknologi);
2) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba seni budaya dan
kepramukaan;
3) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba olahraga;
4) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi Hafiz Qur’an;
C. JADWAL PENYELENGGARAAN PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA/SMK di Provinsi Lampung tahun
pelajaran 2024/2025 diatur dengan jadwal sebagai berikut :
1. Jenjang SMA
a. Pendaftaran Jalur Afirmasi : 19 s.d. 20 Juni 2024
b. Pengumuman Jalur Afirmasi : 22 Juni 2024
c. Pendaftaran Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali,dan Jalur Prestasi : 21 s.d. 24 Juni 2024
d. Waktu Pendaftaran : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
e. Proses seleksi real time : 19 s.d. 24 Juni 2024
f. Verifikasi faktual berkas : 25 s.d. 28 Juni 2024
g. Pengumuman Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali,dan Jalur Prestasi : 29 Juni 2024
h. Lapor diri/Pendaftaran ulang : 01 s.d. 02 Juli 2024
i. Hari Pertama Masuk Sekolah : 15 Juli 2024
j. MPLS : 15 s.d. 17 Juli 2024